Saksi Tak datang, Terdakwa Kecewa

Bandung - Hakim ketua Mula Pagaribuan.SH menunda persidangan terdakwa Aji, kasus perlakuan tidak menyenangkan dengan kekerasan hingga tangga 7 mei mendatang.

Dengan agenda mendengarkan keterangan dari dua saksi, terdakwa Aji terbukti melakukan perlakuan tidak menyenangkan dengan kekerasan dan melanggar pasal 335 KUHP ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara paling lama satu tahun atau dendapaling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Dengan keputusan hakim ketua, terdakwa Aji merasa kecewa dengan putusan yang menunda persidangannya,

“ya kalau saya sudah terbukti salah kenapa tidak langsung saja di ponis” ujar Aji usai persidangan selasa (30/04).

Disisi lain, neneng mantan istri terdakwa yang menjadi korban kekerasan, menegaskan bahwa dirinya menolak untuk berdamai dengan mantan suaminya, neneng ingin meneruskan persidangan samapi tuntas

“saya hanya ingin memberika pelajaran saja karena ini bukan yang pertama dia lakukan terhadap saya” ujar neneng usai persidangan selasa (30/04).

Sumber Foto : Internet

Related Post



Posting Komentar

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "